Sistem
Sistem Transaksi Perumahan Syariah
D’ahsana Regency
a. Ketika Anda memutuskan membeli, maka anda memberikan uang tanda jadi Rp 5,000,000 dan kami membolehkan anda untuk memilih lokasi yang diinginkan. Bila kurang dari 5 juta, maka belum boleh memilih lokasi.
b. Angka 5 juta diatas, sudah mengurangi DP dari rumah yang anda pilih, jadi bila DP rumah adalah 75 juta, maka setelah membayar tanda jadi 5 juta, anda tinggal melanjutkan sisa DP 70 juta.
c. Bila anda memilih untuk membeli secara cash, maka kami perbolehkan untuk dicicil hingga 15 bulan, dengan pembagian cicilan per bulan sesuai kesepakatan bersama.
d. Selanjutnya kami meminta komitmen kapan anda berikan panjar uang muka, sebesar 20 – 30 juta sesuai dengan tipe yang anda pilih. Bila panjar ini sudah masuk, proyek pembangunan bisa kami mulai sesuai progress masuknya uang muka. Sekali lagi, panjar ini juga sudah mengurangi DP yang harus anda bayarkan.
e. Sementara anda kami perbolehkan mencicil DP tersisa dalam waktu yang disepakati bersama, lebih baik anda segera mengumpulkan berkas-berkas syarat pengajuan kredit (bila pembelian kredit) untuk kami survey. Apabila menurut survey kami, anda kami nyatakan tidak mampu membayar hingga 10 tahun, maka kami akan menganjurkan anda untuk menambah uang muka, atau kami meminta anda memberikan jaminan dari orang dekat anda yang akan membantu anda membayar cicilan tiap bulan.
f. Segala bentuk pembayaran kami terima dalam bentuk transfer ke rekening D’Ahsana Regency di Bank Syariah Mandiri cabang Basuki Rahmat Tuban, a.n Irfan Sanyoto Roniyadi dengan Nomor Rekening 7035286114. Pembeli dilarang menitipkan segala bentuk pembayaran DP ke petugas kami, baik di rumah maupun di kantor pemasaran.
g. Berkas kelengkapan dokumen yang kami minta adalah : fotocopy ktp suami istri, akta nikah, kartu keluarga. Slip gaji atau ijin usaha (SIUP, TDP, SITU) dan rekening tabungan 3 bulan terakhir. Bila anda tidak bisa melengkapi dokumen diatas, utamanya slip gaji atau ijin usaha, kami tetap bisa meluluskan permintaan kredit anda melalui survey usaha anda yang sesuai fakta terindera.
h. Bila terjadi pembatalan atas pembelian sebelum terjadi akad kredit, maka DP akan kami kembalikan seluruhnya, dengan mekanisme bertahap sesuai kesepakatan.
i. Ketika DP sudah masuk 100%, anda harus sudah memutuskan membeli dengan cara kredit selama berapa tahun, sehingga dengan itu pula jelas harga yang kami berikan. Pembangunan akan mulai berjalan dan cicilan sudah harus dimulai, meski rumah belum selesai dibangun / belum serah terima kunci.
j. Akad jual beli di Notaris yang kami tunjuk akan dilakukan sebelum serah terima kunci, dimana biaya akta jual beli, balik nama, BPHTB dan harga kelebihan tanah dibayar oleh pembeli.
k. Segala perjanjian akad jual beli, komplain atas bangunan, dsb akan diatur dalam perjanjian tertulis yang akan kami sampaikan kemudian.
l. Bila terjadi keterlambatan cicilan, maka pembeli wajib menggabungkannya di bulan berikutnya, dan developer dilarang memberikan hukuman / pinalti atas keterlambatan tersebut.
m. Bila suatu ketika terjadi gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan property yang dimiliki untuk digunakan membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.
n. Pertanyaan sistem diluar yang kami jelaskan diatas, bisa ditanyakan ke petugas pemasaran.
Untuk pemesanan segera hubungi......!
Hotline : 085730769656/085730767061
pin BBM 537EDB10