Kalau bisa Sar'i kenapa
harus Ribawi
Memiliki rumah sendiri, adalah dambaan tiap keluarga, tak terkecuali keluarga muslim. Hanya saja, ketika berhadapan dengan harga property yang terus meroket, sedangkan penghasilan bulanan tidak mungkin mencapai angka itu, dibutuhkanlah solusi yang dipandang mudah dan praktis. Solusi itu kemudian kita kenal sebagai KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Disinilah masalah mulai timbul. Bagi sebagian orang, membeli kredit perumahan dengan jasa perbankan konvensional tidak menjadi masalah. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa hal tersebut sah-sah saja, karena toh banyak keluarga yang mendapatkan rumahnya dengan cara yang sama. Sebagian yang lain, dengan dasar keimanan, memilih cara yang dipandang lebih pas, yaitu menggunakan jasa perbankan syariah yang saat ini banyak dikenal.
Hanya saja, ketika dilakukan penyelidikan terhadap aqad-aqad kredit yang biasa digunakan oleh perbankan syariah, ada banyak masalah dalam aqad tersebut yang dengannya menjadikan aqad tersebut batil dan tidak sah.
Banyaknya masalah dalam akad KPR perbankan syariah, dikarenakan banyak sekali jenis akad yang digunakan, diantaranya bahkan menggunakan multiple akad dalam satu transaksi yang dilarang Nabi. Secara umum, perbankan syariah menggunakan akad Murabahah. Akad inipun ditangan perbankan syariah, tidak lepas dari masalah. Permasalahan umum yang terjadi dan tidak sesuai syariah adalah :
Secara teori, bank syariah akan membeli property yang diinginkan nasabah, kemudian dijual kembali kepada nasabah berdasarkan harga beli plus profit keuntungan, dimana dari harga jual ini kemudian ditetapkan angsuran tiap bulan secara flat. Tetapi pada faktanya, pihak bank tidak pernah melakukan akad jual beli dengan pemilik property, karena sejak awal yang berhubungan dengan pemilik property adalah nasabah itu sendiri. Sehingga ini kemudian disinyalir bukan merupakan akad jual beli kredit, tetapi akad Al Qardh (pinjaman uang) yang disertai penambahan. Hal ini haram hukumnya, karena telah dijelaskan Nabi SAW : “Setiap Hutang Piutang yang menghasilkan MANFAAT adalah RIBA.”
Adanya hukuman / pinalti / denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan diluar cicilan utama, dimana hal ini dilarang dalam Islam.
Property yang diperjual belikan, dijadikan sebagai Rahn (jaminan) jual beli kredit. Padahal Rahn menurut syariah tidak boleh diambil dari barang yang diperjual belikan.
Apabila terjadi gagal bayar selama beberapa kali, maka akan dilakukan eksekusi terhadap harta Rahn, yaitu berupa penyitaan harta yang dijaminkan, dimana tidak dihitung lagi apakah harga jual asset tersebut melebihi hutangnya atau tidak. Ini tidak sesuai dengan sabda Nabi SAW : “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihannya, dan wajib menanggung kerugiannya”.
Kabar Gembira
Dengan pemaparan diatas, tentu banyak diantara kita yang kemudian tertegun, bahwa ternyata akad jual beli kredit sesuai tuntunan Nabi tidaklah semudah yang kita bayangkan. Tentu kita, sebagai muslim sejati, tidaklah mau berurusan dengan Riba karena telah jelas dalam Al Quran dan Hadits Nabi besarnya dosa bagi orang-orang yang berurusan dengan riba (baik pengambil riba maupun pembayar riba). Cukuplah peringatan Allah dan RasulNya menahan kita,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
Alhamdulillah, saat ini telah hadir di kota Tuban Kredit Pemilikan Rumah / Property (KPR/P) yang sesuai Syariah murni, dan tentu saja, tanpa melibatkan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Apa kelebihan yang dimiliki system KPR/P ini dibandingkan perbankan baik konvensional maupun syariah ?
Pembeli hanya berhubungan dengan pemilik Property secara langsung, tidak perlu persyaratan macam-macam..
Kredit property bisa dilakukan hingga maksimal 10 Tahun, secara flat, tanpa bunga tanpa penalti.
Agunan bukanlah barang yang sedang diperjual belikan
Bila suatu ketika terjadi gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan property yang dimiliki untuk digunakan membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.
Hebatnya lagi, dengan lokasi yang sangat strategis di jantung kota Tuban, harga property syariah mampu bersaing dengan property konvensional lainnya. Tidak ada alasan lagi bagi anda keluarga Muslim untuk tidak terlibat dalam kepemilikan investasi emas yang bersih dari riba ini.
Jadi, Tunggu apa lagi?
(iaj/Suaratuban/adv)
Disinilah masalah mulai timbul. Bagi sebagian orang, membeli kredit perumahan dengan jasa perbankan konvensional tidak menjadi masalah. Bahkan, banyak yang menganggap bahwa hal tersebut sah-sah saja, karena toh banyak keluarga yang mendapatkan rumahnya dengan cara yang sama. Sebagian yang lain, dengan dasar keimanan, memilih cara yang dipandang lebih pas, yaitu menggunakan jasa perbankan syariah yang saat ini banyak dikenal.
Hanya saja, ketika dilakukan penyelidikan terhadap aqad-aqad kredit yang biasa digunakan oleh perbankan syariah, ada banyak masalah dalam aqad tersebut yang dengannya menjadikan aqad tersebut batil dan tidak sah.
Banyaknya masalah dalam akad KPR perbankan syariah, dikarenakan banyak sekali jenis akad yang digunakan, diantaranya bahkan menggunakan multiple akad dalam satu transaksi yang dilarang Nabi. Secara umum, perbankan syariah menggunakan akad Murabahah. Akad inipun ditangan perbankan syariah, tidak lepas dari masalah. Permasalahan umum yang terjadi dan tidak sesuai syariah adalah :
Secara teori, bank syariah akan membeli property yang diinginkan nasabah, kemudian dijual kembali kepada nasabah berdasarkan harga beli plus profit keuntungan, dimana dari harga jual ini kemudian ditetapkan angsuran tiap bulan secara flat. Tetapi pada faktanya, pihak bank tidak pernah melakukan akad jual beli dengan pemilik property, karena sejak awal yang berhubungan dengan pemilik property adalah nasabah itu sendiri. Sehingga ini kemudian disinyalir bukan merupakan akad jual beli kredit, tetapi akad Al Qardh (pinjaman uang) yang disertai penambahan. Hal ini haram hukumnya, karena telah dijelaskan Nabi SAW : “Setiap Hutang Piutang yang menghasilkan MANFAAT adalah RIBA.”
Adanya hukuman / pinalti / denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan diluar cicilan utama, dimana hal ini dilarang dalam Islam.
Property yang diperjual belikan, dijadikan sebagai Rahn (jaminan) jual beli kredit. Padahal Rahn menurut syariah tidak boleh diambil dari barang yang diperjual belikan.
Apabila terjadi gagal bayar selama beberapa kali, maka akan dilakukan eksekusi terhadap harta Rahn, yaitu berupa penyitaan harta yang dijaminkan, dimana tidak dihitung lagi apakah harga jual asset tersebut melebihi hutangnya atau tidak. Ini tidak sesuai dengan sabda Nabi SAW : “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihannya, dan wajib menanggung kerugiannya”.
Kabar Gembira
Dengan pemaparan diatas, tentu banyak diantara kita yang kemudian tertegun, bahwa ternyata akad jual beli kredit sesuai tuntunan Nabi tidaklah semudah yang kita bayangkan. Tentu kita, sebagai muslim sejati, tidaklah mau berurusan dengan Riba karena telah jelas dalam Al Quran dan Hadits Nabi besarnya dosa bagi orang-orang yang berurusan dengan riba (baik pengambil riba maupun pembayar riba). Cukuplah peringatan Allah dan RasulNya menahan kita,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
Alhamdulillah, saat ini telah hadir di kota Tuban Kredit Pemilikan Rumah / Property (KPR/P) yang sesuai Syariah murni, dan tentu saja, tanpa melibatkan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Apa kelebihan yang dimiliki system KPR/P ini dibandingkan perbankan baik konvensional maupun syariah ?
Pembeli hanya berhubungan dengan pemilik Property secara langsung, tidak perlu persyaratan macam-macam..
Kredit property bisa dilakukan hingga maksimal 10 Tahun, secara flat, tanpa bunga tanpa penalti.
Agunan bukanlah barang yang sedang diperjual belikan
Bila suatu ketika terjadi gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan property yang dimiliki untuk digunakan membayar hutang. Apabila terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.
Hebatnya lagi, dengan lokasi yang sangat strategis di jantung kota Tuban, harga property syariah mampu bersaing dengan property konvensional lainnya. Tidak ada alasan lagi bagi anda keluarga Muslim untuk tidak terlibat dalam kepemilikan investasi emas yang bersih dari riba ini.
Jadi, Tunggu apa lagi?
(iaj/Suaratuban/adv)
Untuk pemesanan segera hubungi......!
Hotline : 085730769656/085730767061
pin BBM 537EDB10
0 komentar:
Posting Komentar